Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi. عَنِ يَا أَبَا هُرَيْرَةَr قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ tالأَعْرَجِ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي Dari A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Perintah Khusus Dari Nabi SAW tعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ rقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Selain Rasulullah SAW memerintahkan kita belajar ilmu waris, khalifah Umar bin Al-Khattab
*PERTANYAAN: Apakah disyaratkan adanya ridha istri pertama dalam berpoligami? Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya: Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?
JAWABAN: Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama. Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Azakumullahhu khoir,barokallahhu fikhum. Salam Ukhuwah,salam silaturrahim....... Salam Ta'Zim Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah Baru Poligami di Usia 51 Tahun
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak uji materil soal Poligami yang menyatakan bahwa hidup berpoligami tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara dan boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain izin dari isteri pertama dan hakim, menimbulkan polemik tentang hal yang satu ini kembali. Di satu sisi, yang berpandangan poligami halal dilakukan menggugat syarat adanya izin isteri pertama dan hakim mengingat hal itu tidak disyaratkan oleh Islam. Sedang yang kjedua, yang menolak adanya poligami berpandangan bahwa diperbolehkannya poligami hanya akan menambah penderitaan perempuan.
Hendaklah, perbuatan baik anda ini didasarkan niat tulus untuk mencari ridho Alloh Ta'ala. - sebab jika kita niat karena ALLAH SWT dalam menjalankan sunnah Rosulullah SAW , - Polygami, kondisi di sebabkan keadaan pada orang lain (wanita lain) untuk diselamatkan Aqidahnya/Dalam Syiar Islam. - tidak lain dan tidak dapat dilakukan muslim lain mengingat kondisi sangat mendesak,saat itu ! - Dengan Sepengetahuan Istri pertama(agar tidak terjadi Dusta/berdasarkan Ridho) maka polygami ini dapat di laksanakan,wajib berlaku adil ..sehingga