Selasa, 25 Januari 2011

Terbaik tuk Kita Sendiri.




Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon perhatikan dialog Ini :

 *PERTANYAAN: Apakah disyaratkan adanya ridha istri pertama dalam berpoligami? Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya: Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?

JAWABAN: Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama. Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.

TAULADAN YANG TERBAIK HINGGA AKHIR ZAMAN.(Poligami).



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
   
Azakumullahhu khoir,barokallahhu fikhum. Salam Ukhuwah,salam silaturrahim....... Salam Ta'Zim
Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah Baru Poligami di Usia 51 Tahun

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak uji materil soal Poligami yang menyatakan bahwa hidup berpoligami tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara dan boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain izin dari isteri pertama dan hakim, menimbulkan polemik tentang hal yang satu ini kembali.
Di satu sisi, yang berpandangan poligami halal dilakukan menggugat syarat adanya izin isteri pertama dan hakim mengingat hal itu tidak disyaratkan oleh Islam. Sedang yang kjedua, yang menolak adanya poligami berpandangan bahwa diperbolehkannya poligami hanya akan menambah penderitaan perempuan.

Renungan Hikmah



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Polygami agak unik tuk dipahami ;

Hendaklah, perbuatan baik anda ini didasarkan niat tulus untuk mencari ridho Alloh Ta'ala.
-       sebab jika kita niat karena ALLAH SWT dalam menjalankan sunnah Rosulullah SAW ,
-         Polygami, kondisi di sebabkan keadaan pada orang lain (wanita lain) untuk diselamatkan Aqidahnya/Dalam Syiar Islam.
-         tidak lain dan tidak dapat dilakukan muslim lain mengingat kondisi sangat mendesak,saat itu !
-         Dengan Sepengetahuan Istri pertama(agar tidak terjadi Dusta/berdasarkan  Ridho) maka  polygami ini dapat di laksanakan,wajib berlaku adil  ..sehingga